Kepolisian berhasil mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang menggunakan ulang tahun sebagai kedok di sebuah hotel berbintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu dini hari dan melibatkan sembilan orang laki-laki di kamar nomor 824. Informasi ini didapatkan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas LGBT di hotel tersebut.
Para pelaku diketahui memesan kamar dengan harga Rp1.179.750 per hari atas nama DRH (33) melalui aplikasi. Selain DRH, terdapat delapan orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya menjadi saksi dan telah dipulangkan. Mereka yang terlibat dalam kegiatan ini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Pornografi dan KUHP.
Kasus ini tertuang dalam laporan polisi dan menyoroti keberadaan pesta seks ilegal di lokasi tersebut. Kepolisian bersikap tegas dalam menangani kasus ini guna menegakkan hukum dan memastikan tindakan yang melanggar aturan tidak terulang di kemudian hari. Hal ini merupakan upaya pihak berwajib dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.