Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait tahap penuntutan dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut akan dilakukan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni. Pihak penuntut umum berjanji untuk segera menyelesaikan dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus tersebut dan dua jaksa penuntut akan menyempurnakan dakwaan sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.
Vadel telah menjalani penahanan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 Februari oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatan tersebut. Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Semua proses hukum ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.