Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara di rumahnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Kejadian dimulai ketika pelaku menghentikan sepeda motor di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan, lalu tiba-tiba meremas payudara korban. Korban berteriak dan pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Pondok Labu. Keluarga pelaku telah mengetahui perbuatannya setelah viral di media sosial. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Antara.
Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak
Date: