Pada beberapa hari lalu, kasus penganiayaan dan rasisme di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berakhir damai setelah kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, sepakat menyelesaikannya melalui keadilan restoratif. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, kesepakatan damai tersebut tercapai pada Senin pagi ketika korban memaafkan pelaku. Pelaku berinisial JHP mengaku melakukan aksi penganiayaan dan rasisme karena emosional dan terburu-buru menjemput bantuan sosial. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan atau persidangan. Aprino juga memastikan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa dan korban memaafkan karena kondisi pelaku yang sebatang kara. Pelaku yang sudah lansia dan bekerja di salah satu gereja di Jakarta Pusat telah dibebaskan setelah ditangkap di sebuah indekos kawasan Tanah Abang. Sebelumnya, Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan penganiayaan dan penghinaan terhadap wanita di halte bus Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku dipukuli dan diinjak korban di dalam bus Transjakarta serta meneriaki korban dengan kata-kata negatif. Setelah kejadian itu, kepolisian segera menghubungi korban untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Video viral yang menampilkan aksi pelaku juga menjadi bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Penyelesaian Damai Kasus Penganiayaan dan Rasisme di Jakarta Barat
Date: