Seorang suami inisial H (44) mengakui bahwa ia masih memiliki rasa sayang kepada istrinya meskipun telah membakar rumah pasangan hidupnya di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/6). Dalam sebuah konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, H menyatakan perasaannya tersebut saat ditanya oleh Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam. Saat ditanya mengenai alasan aksi pembakaran yang mengakibatkan tiga rumah terbakar, H mengaku khilaf dan meminta maaf kepada tetangga yang terdampak atas kejadian tersebut.
Tersangka H, yang menundukkan kepala dan menyembunyikan wajahnya di balik masker, menyatakan bahwa ia merasa bersalah dan siap menanggung risiko atas perbuatannya yang dipicu oleh rasa cemburu dan pengaruh minuman alkohol. H ditangkap oleh polisi pada Selasa (10/6) setelah sempat kabur dan menyembunyikan diri selama lima hari. Motif pembakaran rumah istri H diduga karena cemburu terhadap istrinya yang diduga sebagai lesbian.
Menurut keterangan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa atau luka dalam kebakaran tersebut, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp250 juta. Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, H mengakui perbuatannya, namun sayangnya aksi kekerasan terhadap pasangan hidupnya tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai tindakan yang dapat diterima secara moral maupun hukum. Pelajaran yang dapat diambil dari kejadian ini adalah pentingnya mengatasi konflik dalam hubungan secara dewasa dan menghindari tindakan yang merugikan orang lain. Keharmonisan dalam rumah tangga harus dijaga dengan baik untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran hukum yang dapat merusak hubungan yang sudah dibangun secara bersama-sama.