Tiga pemuda ditangkap polisi karena hendak tawuran di kawasan Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat dinihari. Mereka juga diamankan dengan sejumlah senjata tajam. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, tiga pemuda yang ditangkap berinisial BN (15), YU (24), dan AP (22). Di antara senjata tajam yang disita termasuk 3 bilah celurit, 2 bilah cocor bebek, 2 busur beserta 5 anak panah, 1 tombak, 2 stik golf, serta 3 unit ponsel. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan arahan yang lebih baik kepada generasi muda. Mereka juga mengajak orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menjelaskan bahwa petugas menemukan segerombolan pemuda mencurigakan saat patroli. Setelah diperiksa, senjata tajam ditemukan dan para pelaku sempat membuang sebagian barang bukti. Para pelaku kemudian diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun. Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk diproses lebih lanjut.