Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi tersebut merupakan upaya untuk menindaklanjuti opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal yang dianggap penting dan harus segera diimplementasikan oleh Pemkab.
Salah satu rekomendasi yang ditekankan oleh DPRD adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem digital untuk memantau transaksi hotel, peningkatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mengevaluasi potensi pajak dengan teknologi, serta peninjauan terhadap kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, DPRD juga menyarankan agar dilakukan audit terhadap pengeluaran pegawai untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar, termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester.
Pemkab juga diminta untuk menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pentingnya pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga ditekankan dalam rekomendasi tersebut. Dilakukan juga pemantauan terhadap utang belanja daerah yang menumpuk, serta dukungan terhadap pengawasan pelaksanaan program kegiatan melalui Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Pemkab Pangandaran diberi tenggat waktu 60 hari untuk mengimplementasikan rekomendasi BPK dengan harapan dapat meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

