Sidang tuntutan kasus situs judi daring yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda pada Rabu (23/7). Sidang yang melibatkan terdakwa klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony juga menunda sidang tuntutan bagi terdakwa klaster koordinator lainnya, yaitu Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, mengatakan bahwa sidang ditunda dengan agenda pembacaan surat tuntutan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa sidang seharusnya dilakukan pada Senin ini. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Selain itu, sidang tuntutan terkait kasus judi daring dalam klaster pegawai dan agen juga ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tuntutan untuk terdakwa Darmawati dan Rajo Emirsyah terkait klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga mengalami penundaan yang sama pada hari yang sama. Keseluruhan proses sidang tuntutan kasus judi daring ini menunjukkan keterlambatan dalam persidangan akibat belum siapnya jaksa penuntut umum. Situasi ini memengaruhi jadwal pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa dan menunda proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.