Rajo Emirsyah, terdakwa dalam kasus judi daring (online/judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dituntut hukuman penjara selama 15 tahun atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Pompy Polansky Alanda menjelaskan tuntutan ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rajo juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu tiga bulan jika tidak ingin menjalani kurungan.
Kasus tersebut tertuang dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN. JKT.SEL dan bermula dari penerimaan Rajo sejumlah Rp 15 miliar sebagai uang tutup mulut untuk melindungi situs judi daring dari pemblokiran oleh Komdigi. Uang tersebut berasal dari pegawai Kementerian Kominfo seperti Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.
Dalam persidangan, Rajo mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk liburan ke luar negeri, touring menggunakan motor, dan biaya umrah untuk 47 orang. Dalam perkara TPPU ini, Rajo didakwa dengan Pasal-pasal yang terkait dengan pencucian uang. Sebelumnya, Darmawati, terdakwa kasus judi daring lainnya di Komdigi, juga dituntut hukuman pengurungan selama 12 tahun dan denda Rp250 juta.
Kasus ini melibatkan beberapa klaster, mulai dari koordinator hingga pengelola agen situs judi online. Para terdakwa termasuk Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, Alwin Jabarti Kiemas, Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, dan beberapa lainnya. Selain itu, terdapat klaster yang terkait langsung dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu Rajo Emirsyah dan Darmawati. Kasus ini terus disidangkan untuk mencari keadilan atas tindakan yang dilakukan.