Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menemukan satu merek beras yang diduga melanggar standar mutu selama melakukan sidak di Pasar Induk Cipinang, Jakarta. Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, menyatakan temuan tersebut setelah memeriksa lima merek beras di pasar tersebut. Meskipun Ardila tidak menyebutkan merek beras yang dimaksud, pihaknya akan terus melakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri. Selain itu, telah diambil sekitar delapan sampel merek beras untuk diuji di laboratorium.
Satgas Pangan Polri pun telah mengungkap tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu yang tertera pada kemasan. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa PT PIM, PT FS, dan toko SY merupakan tiga produsen yang memproduksi berbagai merek beras premium yang beredar di pasaran. PT PIM dengan merek Sania, toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar, serta PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerima pengaduan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait hasil temuan mutu dan harga beras yang anomali. Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan terhadap 212 merek beras dalam upaya mengawasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran. Para pihak terkait juga mendesak kerja sama masyarakat dan media dalam memberikan informasi terkait kualitas mutu beras yang tidak sesuai standar yang telah ditentukan oleh pemerintah, guna menjaga ketersediaan beras yang sehat dan layak konsumsi di masyarakat.