Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus pemberian suap terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan tersangka buron Harun Masiku. Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, yang akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Hasto terbukti ikut menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022, untuk memuluskan permohonan PAW dari caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku. Meski terbukti memberi suap, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana dakwaan awal jaksa. Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku dan terlibat dalam pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, untuk memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku dalam rentang waktu 2019-2020. Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta merusak citra lembaga pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas, namun juga memiliki hal yang meringankan seperti sikap sopan selama persidangan, tanggungan keluarga, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki rekam jejak pengabdian kepada negara.