Home Kriminal Polisi Ungkap Kasus Pedagang Nanas Terancam di Bekasi

Polisi Ungkap Kasus Pedagang Nanas Terancam di Bekasi

0

Dua orang berinisial TY (32) dan DBR (23) mengaku oknum ormas telah mengancam seorang pedagang nanas berinisial Y (37) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari. Korban Y sedang berjualan buah nanas ketika dua orang tidak dikenal meminta buah nanas dengan alasan untuk anggota ormas. Namun, korban menolak dan hal ini menyebabkan cekcok mulut antara korban dan kedua pelaku. Setelah meninggalkan lokasi, pelaku kembali dengan membawa senjata tajam golok dan terjadi lagi cekcok mulut dengan korban. Kedua pelaku mengancam korban dengan senjata tersebut, membuat korban merasa terancam dan menjauh. Pelaku kemudian mengejar korban, namun saksi berhasil melerai insiden tersebut.

Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang berhasil menangkap kedua pelaku di Kampung Tipar pada 19 Juli 2025. Mereka dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, kedua pelaku dapat dikenakan tindak pidana atas perbuatan mereka. Mereka terancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau hukuman penjara maksimum satu tahun, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh TY dan DBR terhadap pedagang nanas ini merupakan pelanggaran serius dan pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Kasus ini merupakan contoh nyata dari bagaimana ancaman dan tindakan kekerasan tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat. Keberadaan ormas seharusnya menjadi sarana untuk memajukan kepentingan bersama, bukan untuk menakut-nakuti atau merugikan individu lain. Kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Bekasi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai untuk semua.

Source link

Exit mobile version