Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional China dengan total berat mencapai 35 kilogram. Tiga tersangka dengan inisial ADR, DM, dan MM telah diamankan, beserta barang bukti sabu tersebut di dua lokasi yakni Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi mencurigakan terkait aktivitas di sebuah rumah kos di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Selasa. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ADR dan pengembangan penyelidikan kemudian membawa tim ke lokasi kedua di Gandaria, Jakarta Selatan. Dua pria lainnya, DM dan MM, berhasil diamankan di sebuah hotel dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik untuk mengungkap keterlibatan jaringan tersebut. Ketiga tersangka serta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. Diharapkan dengan keberhasilan ini, peredaran narkoba dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat terhindar dari dampak buruk narkoba.