Home Kriminal Permintaan DPPAPP DKI untuk Proses Hukum Pencabulan Anak

Permintaan DPPAPP DKI untuk Proses Hukum Pencabulan Anak

0

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta telah meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap pria yang mencabuli anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat. Novia Hendriyati, seorang advokat dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPAPP Jakarta, mengatakan pentingnya kelanjutan proses hukum tersebut meskipun terdapat kendala akibat hubungan keluarga antara pelaku dan korban yang dekat. Novia menekankan bahwa fokus saat ini adalah pemulihan korban yang menjadi anak yang terkena tindak kejahatan tersebut.

Sebelumnya, seorang pria berinisial MRS (27) diduga mencabuli anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto, mengungkapkan bahwa tindakan pelaku terjadi pada 27 Juli 2025 dan pelaku telah ditangkap pada Minggu (10/8) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, motivasi pelaku masih dalam proses penyidikan.

Dinas PPAPP Jakarta, dalam hal ini, telah memberikan dukungan dan layanan kepada korban untuk memastikan pemulihan psikologis dan sosialnya. Hal ini bertujuan untuk memenuhi hak korban dan memastikan kelancaran proses hukum. Dengan demikian, proses pemulihan dan keadilan dapat berjalan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi korban.

Source link

Exit mobile version