Home Kriminal Gugatan Praperadilan Leonardi Korupsi Kemhan Ditolak

Gugatan Praperadilan Leonardi Korupsi Kemhan Ditolak

0

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang putusan praperadilan menolak gugatan yang diajukan oleh Leonardi terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 pada bulan Mei 2025. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan bahwa permohonan pra peradilan tersebut tidak dapat diterima. Menurut Abdul, Leonardi sudah pensiun sejak tahun 2019 dan saat kasus dugaan tindak pidana terjadi, Leonardi masih berstatus sebagai TNI aktif meskipun sekarang telah menjadi purnawirawan TNI. Oleh karena itu, kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini berada di peradilan militer.

Kejagung sebelumnya menetapkan Leonardi sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kemhan tahun 2016. Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci mengatakan bahwa Leonardi, selaku PPK di Kemhan, menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016. Kontrak tersebut senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS tanpa adanya anggaran dari Kemhan. Dengan pertimbangan tersebut, PN Jaksel tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan dari Leonardi.

Source link

Exit mobile version