Home Kriminal Razia Kios Penjual Obat Terlarang di Jakarta Selatan: Berita Terbaru

Razia Kios Penjual Obat Terlarang di Jakarta Selatan: Berita Terbaru

0

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan penggerebekan terhadap kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penjual di kios tersebut diketahui menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Meskipun telah dilakukan penertiban sebelumnya, namun pedagang tersebut tetap melanjutkan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang. Berbagai pihak seperti Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), tokoh agama, dan masyarakat turut serta dalam penggerebekan kios tersebut. Camat Jagakarsa, Santoso, mengimbau kepada warga untuk waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan untuk melapor kepada petugas jika menemukan hal serupa. Hal ini dilakukan agar generasi penerus bangsa terbebas dari dampak negatif obat-obatan terlarang. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah obat-obatan terlarang seperti tramadol, trihexyphenidyl (THP), diazepam, metifenidat, alprazolam, clonazepam, lorazepam, dan Estazolam. Tindakan penggerebekan terhadap penjual obat-obatan terlarang ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dan generasi penerus dari bahaya penggunaan obat-obatan terlarang.

Source link

Exit mobile version