Home Kriminal Sakit, Silfester Absen Sidang PK di PN Jaksel: Penjelasan

Sakit, Silfester Absen Sidang PK di PN Jaksel: Penjelasan

0

Silfester Matutina tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sakit. Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan bahwa pihaknya menerima surat permohonan dan informasi keberhalangannya hadir di sidang. Surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere juga dikirim kepada pengadilan sebagai bukti absennya Silfester Matutina. Akibatnya, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada tanggal 27 Agustus mendatang.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dijadwalkan pada Rabu siang pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun Silfester melakukan upaya hukum PK, Kejaksaan Agung memastikan bahwa eksekusi penahanan tidak akan ditunda oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, permohonan PK oleh Silfester diajukan dan terdapat informasi mengenai kasus tersebut di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) telah divonis penjara selama satu tahun karena dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Meskipun mengajukan banding, vonis tersebut diperberat menjadi 1,5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Hingga saat ini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut. Sidang PK yang tertunda akan kembali dilanjutkan pada 27 Agustus untuk menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan.

Source link

Exit mobile version