Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah melakukan deportasi dan penangkalan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dengan inisial EKM, CSC, dan AOL. Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menemukan bahwa ketiga WNA ini melanggar aturan keimigrasian. Proses deportasi dilakukan pada Kamis (21/8) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan pelanggaran ketiga warga Nigeria tersebut.
Menurut Widya, penangkalan terhadap ketiga WNA Nigeria ini dilakukan setelah keduanya ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian pada tanggal yang berbeda. EKM dan CSC ditangkap pada Senin (21/4), sedangkan AOL ditangkap pada Kamis (15/5). Mereka ditemukan berada di kawasan Kelapa Gading. Dalam proses penyidikan, pihak Imigrasi Jakarta Utara berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memvalidasi kewarganegaraan ketiga WNA. Setelah validasi dilakukan, tindakan pro justicia diambil dan diputuskan oleh pengadilan.
Setelah memenuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketiga WNA Nigeria ini juga terbukti melanggar ketentuan administratif keimigrasian dengan tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki. Hal ini disebut dengan overstay dan berakibat pada deportasi dan penangkalan terhadap ketiga warga asing tersebut. Imigrasi Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar aturan keimigrasian di Indonesia.