Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya terkait masalah warisan di Jakarta Utara. Pelaku sempat kabur selama dua bulan sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok. Kasus ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Korban, yang adalah kakak kandung pelaku, mengalami luka pukulan di bagian kepala sebanyak dua kali akibat peristiwa tersebut. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Peristiwa ini terjadi saat S sedang berjalan di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, pada Kamis (19/6). Korban dan pelaku berpapasan ketika pelaku sedang mengendarai motor. Tanpa diduga, pelaku turun dari motor dan mengambil alat tajam yang disimpan di jok motornya, kemudian memukul kepala korban menggunakan alat tersebut. Motif dari penganiayaan ini berasal dari konflik seputar pembagian warisan antara pelaku dan korban. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa pelaku sengaja membawa kapak di motornya, yang digunakan saat bekerja sebagai montir motor, dan menggunakannya secara tiba-tiba saat berhadapan dengan korban.
Tindakan penganiayaan ini menyebabkan luka parah pada kepala korban, dengan dua luka sayatan yang perlu dijahit oleh tenaga medis. Hasil pemeriksaan memperlihatkan bahwa motif di balik aksi kekerasan ini adalah masalah internal keluarga terkait pembagian harta atau rumah. Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian konflik keluarga secara damai dan tidak melanggar hukum.