Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, telah dinyatakan gugur oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang PK yang digelar pada hari Rabu, Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan bahwa pemeriksaan telah selesai dan permohonan gugur. Hal ini disebabkan surat pernyataan dari rumah sakit terkait kondisi kesehatan Silfester tidak dapat diterima karena beberapa pertanyaan yang tak terjawab dalam surat tersebut.
Hakim menyoroti bahwa informasi mengenai penyakit yang diderita Silfester tidak jelas, begitupun dengan identitas dokter yang menangani. Dengan alasan tersebut, hakim menyimpulkan bahwa alasan pemohon tidak hadir di pengadilan tidak sah dan tidak sungguh-sungguh. PN Jaksel sebelumnya telah menjadwalkan sidang lanjutan PK Silfester pada Rabu siang di ruang sidang utama, setelah sebelumnya penundaan pada tanggal 20 Agustus 2025.
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah divonis satu setengah tahun penjara atas tuduhan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Meskipun mengajukan banding, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat kasasi. Keputusan hakim PN Jaksel ini menandai akhir dari proses peninjauan kembali dalam kasus tersebut.