Mantan pegawai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Denden Imadudin Soleh, telah divonis enam tahun penjara atas kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan tersebut, termasuk pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan oleh Denden. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selain Denden, terdakwa lainnya seperti Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama lima tahun delapan bulan serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Putusan yang sama juga dijatuhkan untuk Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kominfo, pengelola agen situs judi online, dan juga klaster tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri dan menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dalam penanganan korupsi di Indonesia.