Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 60 tersangka kasus penyerangan Mapolrestro Jakarta Utara pada Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8) dinihari. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa 60 tersangka berasal dari warga Jakarta Utara dan sebagian juga dari warga luar. Para pelaku penyerangan ini mengungkapkan bahwa mereka melakukan aksi tersebut setelah menerima undangan melalui media sosial. Mereka datang berkelompok dan bergabung dengan kelompok lain setelah melihat informasi di media sosial. Para tersangka yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara terkait dengan kasus penyerangan Mapolrestro Jakarta Utara, bukan rumah anggota DPR RI (nonaktif) Ahmad Sahroni. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap para tersangka dan jaringan pelaku untuk mengetahui apakah mereka terafiliasi dengan kelompok tertentu. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dari 70 orang yang diamankan terkait kerusuhan adalah remaja. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti pecahan bom molotov, batu, petasan, dan barang bukti lain yang digunakan dalam aksi tersebut.