Sinergi Pemerintah dan TNI Dorong Ekonomi Desa
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) kembali menempatkan desa sebagai pusat perhatian dalam agenda ekonomi nasional. Diluncurkan pada peringatan Hari Koperasi 2025, program ini diproyeksikan menjadi mesin baru penggerak ekonomi lokal sekaligus jawaban atas kesenjangan yang selama ini masih terasa antara desa dan kota. Pemerintah menargetkan pembentukan lebih dari 80 ribu koperasi baru, sebuah langkah besar yang menyasar seluruh desa di Indonesia, dari pesisir hingga wilayah pegunungan.
Desa Jadi Titik Awal Pemerataan Ekonomi
Badan Pusat Statistik mencatat, pada 2025 Indonesia memiliki 84.139 desa. Angka itu menunjukkan betapa luasnya ruang yang hendak dijangkau program koperasi ini. Dengan cakupan sebesar itu, KDKMP tidak hanya diposisikan sebagai proyek kelembagaan, tetapi juga sebagai upaya memperluas akses ekonomi bagi masyarakat desa yang selama ini kerap tertinggal dalam hal modal, distribusi, dan jaringan usaha.
Mayyasari Timur Gondokusumo, dosen Universitas Pertahanan, menilai gagasan koperasi sejatinya bukan hal baru dalam sejarah ekonomi Indonesia. Menurutnya, praktik koperasi sudah tumbuh sejak masa kolonial, jauh sebelum lahir UU Nomor 14 Tahun 1965. Salah satu tonggak awalnya adalah pendirian koperasi simpan pinjam oleh Raden Aria Wiraatmaja pada 1886, yang lahir dari kebutuhan masyarakat untuk keluar dari tekanan rentenir.
Harapan Besar, Tantangan Tak Kecil
Data Kementerian Koperasi pada 2025 menunjukkan lebih dari 18 ribu koperasi simpan pinjam masih aktif, sementara koperasi konsumen menjadi jenis yang paling banyak, dari total sekitar 130 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Secara hukum, koperasi juga telah lama didefinisikan sebagai organisasi ekonomi yang berlandaskan asas sosial dan kekeluargaan melalui UU Pokok-Pokok Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967.
Meski demikian, Mayyasari menilai perkembangan koperasi di Indonesia belum mampu melaju secepat negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, atau Korea Selatan. Studi pada 2025 bahkan menekankan perlunya reformasi hukum koperasi di empat bidang: penguatan identitas koperasi, tata kelola demokratis dan akuntabel, penyesuaian aturan permodalan serta simpan pinjam, dan kejelasan sanksi bagi pelanggaran.
Di sisi lain, rencana besar KDKMP juga memunculkan kekhawatiran. Kajian CELIOS pada 2025 menyoroti potensi penyimpangan dan risiko kerugian negara, terutama berdasarkan survei terhadap pejabat desa yang dinilai menunjukkan kerentanan implementasi. Kritik ini membuat program yang semula dipandang sebagai terobosan ekonomi justru ikut dibayangi pertanyaan soal kesiapan pengawasan.
TNI Masuk untuk Percepatan, Menuai Debat
Di tengah lambatnya realisasi, pemerintah mempercepat pembentukan koperasi desa dengan melibatkan TNI. Hingga awal 2026, progresnya baru sekitar 26 ribu koperasi yang sedang dalam tahap pembangunan, masih jauh dari target nasional. Kolaborasi dengan TNI dinilai menjadi jalan pintas untuk menjangkau wilayah-wilayah pelosok yang belum sepenuhnya tersentuh birokrasi lokal.
Langkah ini memicu perdebatan. Sebagian pihak melihat jaringan teritorial TNI sebagai keunggulan untuk mempercepat penanaman koperasi di desa-desa terpencil. Namun kritik tak kalah keras muncul, terutama terkait dasar hukum dan batas peran militer dalam urusan pembangunan di luar tugas pokok pertahanan. Hingga kini, tidak ada aturan eksplisit dalam UU TNI maupun regulasi lain yang secara tegas mengatur peran tersebut.
Pemerintah menegaskan pelibatan TNI dilakukan di bawah arahan sipil. Presiden bersama kementerian terkait disebut menjadi pihak yang memberi mandat, sementara Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, TNI, dan pemerintah daerah agar program koperasi desa berjalan lebih efektif. Dalam skema regulasi, KDKMP juga diatur melalui kerja sama lintas lembaga dengan Agrinas sebagai pelaksana utama.
Di tengah pro dan kontra itu, Mayyasari menilai kehadiran TNI bukan hanya soal kecepatan pembangunan, tetapi juga tentang memperkuat kehadiran negara di wilayah yang selama ini kerap tertinggal. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi tetap menjadi kunci agar koperasi benar-benar menjadi alat pengangkat ekonomi desa, bukan sekadar proyek administratif yang berhenti di atas kertas.
Di titik ini, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih akan sangat bergantung pada satu hal yang paling menentukan: apakah program ini mampu dijalankan secara transparan, diawasi terus-menerus, dan benar-benar menempatkan kepentingan warga desa sebagai tujuan utama.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa
