Gagasan penguatan ekonomi desa semakin ditekankan pemerintah melalui peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) yang diumumkan pada peringatan Hari Koperasi 2025. Melalui program ini, jaringan koperasi di desa-desa diharapkan dapat berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus mengatasi tantangan disparitas ekonomi antara daerah dan perkotaan yang masih terasa nyata.
Melalui target pembentukan lebih dari 80 ribu koperasi baru di desa, pemerintah mencoba memperkuat basis perekonomian masyarakat desa yang tersebar dari kawasan pesisir hingga pegunungan. Badan Pusat Statistik mencatat pada 2025 Indonesia memiliki total 84.139 desa, dengan ribuan desa berada di kawasan pesisir dan mayoritas tersebar di wilayah non-pesisir. Setiap desa menjadi sasaran pengembangan, demi terciptanya pemerataan akses ekonomi di seluruh Indonesia.
Dosen dari Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, menuturkan bahwa konsep koperasi sejatinya sudah berakar dalam kesejarahan ekonomi bangsa, jauh sebelum regulasi seperti UU Nomor 14 Tahun 1965 hadir. Praktik koperasi telah dimulai sejak zaman kolonial, yang dilandasi kebutuhan masyarakat untuk lepas dari jeratan rentenir. Contohnya pada tahun 1886, Raden Aria Wiraatmaja mendirikan koperasi simpan pinjam, yang menjadi tonggak awal perjalanan koperasi di Indonesia dan masih relevan hingga masa kini.
Perkembangan koperasi terus berjalan, dengan data Kementerian Koperasi tahun 2025 memperlihatkan keberadaan lebih dari 18 ribu koperasi simpan pinjam, dan koperasi konsumen mendominasi dalam jumlah total koperasi yang mencapai 130 ribu unit di seluruh Nusantara. Definisi koperasi termuat dalam UU Pokok-Pokok Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, yang menyatakan koperasi sebagai organisasi ekonomi berlandaskan sosial dan asas kekeluargaan dan diikuti oleh individu atau badan hukum.
Sebagaimana praktik di banyak negara, koperasi di Indonesia pun bertujuan mulia: mendorong kesejahteraan anggota. Namun dalam perjalanannya, menurut Mayyasari, perkembangan koperasi di Indonesia belum sepesat negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, atau Korea Selatan. Studi dari tahun 2025 menegaskan perlunya reformasi hukum koperasi di empat ranah: memperkuat identitas koperasi sebagai lembaga sosial-ekonomi dan badan hukum, memperkokoh tata kelola organisasi berbasis demokrasi anggota dan akuntabilitas, menyesuaikan regulasi terkait permodalan dan simpan pinjam, serta memperjelas sanksi bagi pelanggaran, demi memastikan koperasi berjalan adil dan transparan.
Di balik skema besar Koperasi Desa Merah Putih, kajian CELIOS pada 2025 menyampaikan potensi permasalahan seperti penyimpangan dan risiko kerugian negara, yang dikhawatirkan dapat menyurutkan semangat ekonomi masyarakat desa. CELIOS menyoroti hasil survei terhadap pejabat desa yang mengindikasikan adanya kerentanan-kerentanan dalam implementasi rencana besar tersebut.
Sebaliknya, temuan berbeda terungkap pada survei Litbang Kompas yang memperlihatkan optimisme masyarakat. Dari 512 responden, mayoritas percaya program ini akan membawa dampak positif bagi anggota, walau tingkat keyakinan penuh belum begitu signifikan secara proporsi. Kehadiran Koperasi Merah Putih tetap menumbuhkan harapan untuk perubahan ekonomi desa, asalkan program berjalan secara profesional dan berkelanjutan.
Namun demikian, realisasi pembentukan koperasi desa masih belum sepenuhnya sesuai target. Hingga awal 2026, progres baru mencapai sekitar 26 ribu koperasi yang sedang dalam tahap pembangunan, masih jauh dari target nasional. Menyadari hal tersebut, pemerintah mempercepat upaya, salah satunya melalui kolaborasi dengan TNI yang dianggap mampu menjangkau wilayah pelosok yang bahkan belum terakses birokrasi lokal.
Langkah melibatkan TNI rupanya menimbulkan diskursus tersendiri. Sebagian pihak mendukung, menilai jaringan teritorial TNI mampu mempercepat proses penanaman koperasi hingga ke pelosok. Namun kritik muncul karena ada keraguan soal dasar hukum dan batasan peran militer dalam pembangunan di luar tugas pokok pertahanan, apalagi dengan tidak adanya aturan eksplisit dalam UU TNI maupun regulasi terkait lainnya.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelibatan TNI terjadi di bawah arahan sipil, dengan Presiden dan kementerian terkait sebagai pengambil keputusan dan pemberi mandat. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, TNI, dan pemda dalam mendorong realisasi koperasi desa secara efektif.
Secara regulasi, program Koperasi Desa Merah Putih diatur melalui kerja sama lintas lembaga antara pemerintah dan Agrinas sebagai pelaksana utamanya. Program ini tidak hanya penting bagi ekonomi desa, namun juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan secara menyeluruh.
Implementasi koperasi desa yang melibatkan TNI bukan sekadar soal mempercepat pembangunan. Menurut Mayyasari, hal ini juga memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat yang selama ini kerap mengalami ketertinggalan. Namun, segala bentuk pengawasan dan evaluasi tetap diperlukan agar program koperasi berjalan sesuai tujuan mengangkat perekonomian desa dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan.
Dalam konteks inilah, pelaksanaan strategi percepatan pembangunan koperasi lewat kolaborasi TNI dan lembaga pemerintah diharapkan menjadi titik tolak untuk memastikan dampak nyata bagi masyarakat pedesaan. Keberhasilan program ini bergantung pada pengelolaan yang transparan, pengawasan berkelanjutan, serta komitmen untuk menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa
