Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sopir taksi daring kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku berinisial WAH (39) di Depok. Penangkapan dilakukan tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) pada Rabu (1/3), menyusul laporan serta video yang lebih dulu ramai di media sosial.
Korban Rekam Aksi Saat Dalam Situasi Tertekan
Peristiwa itu disebut terjadi di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/3). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan korban memesan layanan transportasi online seperti biasa, namun di tengah perjalanan pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan yang membuat korban panik.
Menurut Budi, terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengemudi untuk membawa korban ke lokasi yang sepi dan melakukan tindakan cabul. Dalam kondisi terdesak, korban merekam kejadian tersebut, melawan, lalu berhasil keluar dari mobil dan menyelamatkan diri.
Jejak Digital Jadi Titik Awal Penangkapan
Video yang diunggah korban kemudian beredar luas di Instagram dan memicu perhatian publik. Dari sana, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, serta menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, WAH diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, pada Rabu, 1 April 2026.
Di dalam mobil yang diduga dipakai saat kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Pelaku Dijerat Pasal Kekerasan Seksual
Polda Metro Jaya memastikan kasus ini diproses dengan serius. WAH dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polisi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih jika perbuatan itu dilakukan dengan memanfaatkan layanan transportasi daring yang semestinya memberi rasa aman.
Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.
Source link
