Polisi Tangkap Sopir Taksi Daring Lecehkan Penumpang Jakpus

Date:

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sopir taksi daring kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku berinisial WAH (39) di Depok. Penangkapan dilakukan tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) pada Rabu (1/3), menyusul laporan serta video yang lebih dulu ramai di media sosial.

Korban Rekam Aksi Saat Dalam Situasi Tertekan

Peristiwa itu disebut terjadi di Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/3). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan korban memesan layanan transportasi online seperti biasa, namun di tengah perjalanan pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan yang membuat korban panik.

Menurut Budi, terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengemudi untuk membawa korban ke lokasi yang sepi dan melakukan tindakan cabul. Dalam kondisi terdesak, korban merekam kejadian tersebut, melawan, lalu berhasil keluar dari mobil dan menyelamatkan diri.

Jejak Digital Jadi Titik Awal Penangkapan

Video yang diunggah korban kemudian beredar luas di Instagram dan memicu perhatian publik. Dari sana, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, serta menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, WAH diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, pada Rabu, 1 April 2026.

Di dalam mobil yang diduga dipakai saat kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Pelaku Dijerat Pasal Kekerasan Seksual

Polda Metro Jaya memastikan kasus ini diproses dengan serius. WAH dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Polisi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih jika perbuatan itu dilakukan dengan memanfaatkan layanan transportasi daring yang semestinya memberi rasa aman.

Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

TCL C7L: 1.352 Zona Dimming, HDR 3.000 Nits!

TCL C7L: Lebih Dari Sekadar TV, Pengalaman Menonton Premium...

Warga AS di Indonesia Harus Waspada Erupsi Anak Krakatau

Waspada Dampak Erupsi Anak Krakatau Kedutaan Besar AS di Jakarta...

Dugaan Penipuan Konten TikTok: Polisi Segera Selidiki

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Anak-Anak Komunitas Sepeda di Jakarta...

Penjelasan Tentang Fenomena Skyquake dan Dentuman Keras di Bandung

Fenomena Dentuman Misterius di Bandung Fenomena Dentuman Misterius di Bandung Warga...