Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Jakarta Barat
Kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasatres Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Kompol Nunu Suparmi menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan pada 9 Mei 2026 dan berhasil mengamankan 22 orang. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun) asal Lampung dan Bogor.
Situasi di Tempat Karaoke
Meskipun tempat hiburan tersebut memiliki izin sebagai tempat karaoke, namun diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Nunu menjelaskan bahwa laporan yang diterima menunjukkan adanya kegiatan prostitusi yang diselenggarakan oleh pemilik tempat.
Para korban telah bekerja selama dua hingga tiga tahun di tempat tersebut sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak berwenang terus melakukan pengembangan untuk menemukan tersangka lain yang terlibat.
Tindakan Hukum
Hingga saat ini, tempat karaoke tersebut telah disegel sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa kasus prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Barat dapat diusut hingga tuntas tanpa kendala.
