Kapuas Hulu, Media Kalbar
Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan bahwa Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu telah berhasil mengungkap 2 pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024.
Lebih lanjut IPTU JAMALI, S.A.P, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Badau sering terjadi transaksi peredaran gelap Narkoba.
Dari informasi tersebut, Personel Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut. Pada pukul 13.40 Wib, petugas berhasil mengamankan 2 orang terduga dengan inisial Sdr. IH dan Sdr. MN. Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, Sdr. IH diamankan di Jalan Bukit Lesung dekat Terminal Badau dan Sdr. MN diamankan di rumahnya di Simpang Tiga Badau. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, dari Sdr. IH ditemukan 1 paket klip berisikan Kristal bening diduga jenis Shabu, kemudian dari Sdr. MN ditemukan 19 paket klip berisikan Kristal bening diduga jenis Shabu.
Kedua orang terduga pelaku kemudian diamankan ke Kantor Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersama-sama melawan dan memberantas Narkoba serta memberikan informasi sekecil apapun terkait Narkoba yang ada di lingkungan masyarakat kepada petugas mereka, dalam rangka pencegahan agar kita dan keluarga tidak menjadi korban dari penyalahgunaan Narkoba.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 2 orang terduga pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, tutup IPTU JAMALI. (*/Amad)