PETI Di Desa Segar Wangi Renggas Tujuh Ketapang Kembali Marak, APH Kemana..?

Date:

Ketapang, Media Kalbar

Kembali maraknya aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) di Desa Segar Wangi Dusun Mambuk 1 di lokasi Renggas Tujuh Kabupaten Ketapang semakin merusak ekosistem lingkungan sekitarnya, mulai dari kandungan zat kimia dan perusakan alam dengan cara menggali dan membuat lubang terowongan untuk mencari emas melalui batuan yang digiling di jasa peleburan batu di lokasi PETI tersebut.

Anehnya, Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengetahui atau terlihat tidak ingin tahu, hal ini menjadi pertanyaan jika aktivitas PETI yang diduga kuat ilegal ini terlihat dibiarkan, muncul dugaan dari masyarakat bahwa APH ikut terlibat dalam pembiaran tersebut.

Masyarakat berharap kepada APH untuk turun langsung ke lokasi, karena kegiatan tersebut sudah sangat memprihatinkan, akibatnya hutan semakin gundul, sungai mulai tertutup, mata pencarian masyarakat di sungai juga mulai sulit karena air sudah tercemar.

Mulusnya kegiatan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat terhadap APH yang diduga tidak mengetahui adanya pertambangan ilegal di daerah tersebut, dalam hal ini tidak mungkin APH tidak tahu! mungkin ada permainan?” Ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya berinisial H.

Warga juga berharap kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Kalimantan Barat dan Mabes Polri agar segera menertibkan kegiatan ilegal PETI yang semakin menjamur di Kabupaten Ketapang, terutama saat ini di wilayah Desa Segar Wangi Dusun Mambuk 1 Kecamatan Tumbang Titi di lokasi Renggas Tujuh Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,” Ungkap narasumber pada Media Kalbar (MK) Sabtu (02/03/24).

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipenjara selama maksimal 5 tahun dan didenda hingga Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan produksi, dapat dipenjara sesuai dengan pasal 160.

Pasal 161 juga mencantumkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, konservasi, pengembangan, atau pengangkutan, penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya akan dipenjara.

Dampak Negatif PETI memerlukan perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini, karena banyaknya dampak negatif dari penggunaan PETI, seperti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial dari kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, merusak fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

“PETI juga berdampak pada perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu buruknya perekonomian masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan jika berada di dalam kawasan hutan, dapat menyebabkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menebarkan kekeruhan air sungai dan pencemaran udara.*##(RS)

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Tito Pantau Langsung Pelaksanaan SKD Catar Kemenkumham

Pontianak, Media KalbarKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak...

Komplotan Pencuri Gasak 18 Bajaj

Lima pelaku masing-masing berinisial M, YR, HS, S, dan...

Misteri T Pengendali Judul Terungkap: Rahasia di Balik Huruf yang Menarik Perhatian

Misteri T pengendali judol terungkap - Pernahkah Anda...