Ketapang, Media Kalbar
Satuan Reskrim Polres Ketapang menetapkan BA, warga Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Penetapan BA sebagai tersangka setelah Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Sabtu (16/03/24) dini hari.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pelaku BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh AR (49) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 lalu.
“Setelah adanya laporan yang dibuat AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan oleh BA, tim penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara dimana dari hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut” Ujar Wawan pada Sabtu (16/03/24) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ditambahkannya, “pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya, langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Ketapang juga menyampaikan bahwa keterangan korban dan para saksi juga sudah diambil penyidik unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini BA sudah kita amankan di rutan Mapolres Ketapang. Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia di bawah 17 tahun atau anak di bawah umur” Pungkas Wawan.*##(RS)