Pertemuan yang melibatkan sejumlah jurnalis dan NGO berlangsung di Pontianak. Mereka menyampaikan hasil kerja kolaboratif mereka dalam mengungkap kejahatan terkait pemanfaatan Pulau Gelam, Kabupaten Ketapang. Pulau tersebut dikuasai oleh pertambangan pasir kuarsa dengan modus pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Seorang jurnalis yang terlibat dalam liputan tersebut, Viktor, menjelaskan bahwa izin pertambangan pasir kuarsa diterbitkan di Pulau Gelam, Kendawangan, Kabupaten Ketapang, dengan memalsukan SKT di atas pulau tersebut. Pihak perusahaan PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) dan PT Inti Tama Mineral (ITM) terlibat dalam eksploitasi, meskipun sebagian warga yang memiliki lahan di pulau tersebut mengklaim tidak pernah mengajukan permohonan SKT.
Hasil audiensi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, Adi Yani, menunjukkan bahwa eksplorasi perusahaan tersebut tidak didukung oleh kajian lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Demikian juga, Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menemukan kajian upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021.
Sebaliknya, perusahaan SSJ telah mengajukan permohonan untuk membangun terminal khusus di Pulau Gelam, tetapi setelah pemeriksaan, lokasi tersebut ternyata berada di kawasan konservasi kelautan. Wakil Rektor III Universitas Tanjungpura Pontianak, Achmadi, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman lingkungan yang semakin kompleks.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengakui bahwa Pulau Gelam, sebagai kawasan lindung, memiliki luas wilayah yang signifikan. Dia menegaskan kesiapan pihak kepolisian untuk menerima keluhan atau laporan terkait Pulau Gelam.
Liputan kolaboratif ini dilakukan oleh jurnalis yang tergabung dalam beberapa organisasi seperti SIEJ, JPK, didukung oleh sejumlah NGO di Kalbar. Semua pihak berharap bahwa kerjasama ini akan memperkuat pemberitaan terkait keberlanjutan lingkungan dan penegakan hukum terhadap kejahatan terkait pemanfaatan Pulau Gelam.
Pewarta: Rendra Oxtora dan Jumadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024