Setelah ada keputusan pengadilan nanti, kata Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Saut Boang Manalu kepada RMOLSumut, akhir pekan lalu.
Manalu menyatakan bahwa proses persidangan di PN Tipikor akan menjadi bagian dari laporan yang akan disampaikan ke Bawaslu RI. Laporan ini akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu.
“DKPP yang akan membuat keputusannya,” ujarnya.
Azlansyah Hasibaun terlibat masalah hukum setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak Polda Sumatera Utara di Hotel JW Marriot, Medan pada pertengahan November 2023.
Berdasarkan informasi dari situs web https://sipp.pn-medankota.go.id/, sidang lanjutan Azlansyah akan digelar kembali pada 28 Maret 2024 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Azlansyah menjalani sidang perdana pada 22 Februari 2024 dengan agenda dakwaan.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari pendaftaran caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berinisial RKA yang tidak memenuhi syarat oleh KPU Medan. RKA mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan dan digelar sidang mediasi antara RKA dengan KPU Medan oleh Bawaslu.
Dalam sidang mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan, sehingga RKA mencari jalan dengan mengajak anggota Bawaslu Medan yang kemudian mengajak Azlansyah untuk bertemu RKA di salah satu restoran di Medan.
Rangkaian kejadian tersebut dijelaskan oleh JPU hingga Azlansyah tertangkap saat menerima uang sebesar Rp 25 juta.
Dalam proses hukumnya, Azlansyah didakwa melanggar beberapa pasal UU dan KUHPidana.
Temukan berita-berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi tautan tersebut.