PT. ASP Diduga Sengaja Membuang Limbah Ke Sungai Kapuas

Date:

Sanggau, Media Kalbar

Berita tentang dugaan sengaja membuang limbah industri ke Sungai Kapuas di Desa Penyeladi oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Agrina Sawit Perdana (ASP) di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau telah menjadi viral di beberapa portal media online.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Chandra menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti berita tersebut dengan menerbitkan surat perintah untuk penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim.

Herman Hofi Munawar SH, seorang pengamat hukum Kalbar, mengatakan bahwa pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus memperhatikan aktivitas perusahaan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Menurutnya, kehidupan lingkungan adalah hal yang sangat penting dan masyarakat berhak untuk hidup tanpa pencemaran. Hal ini telah diatur secara tegas dalam UUD 1945 dan UU organik Pasal 65 UULH, dimana setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah daerah dan APH harus memastikan bahwa perusahaan memiliki instrumen untuk mengatasi pencemaran dan telah memenuhi persyaratan perizinan AMDAL. Masyarakat juga harus memastikan bahwa pemerintah dan APH memiliki kewenangan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Pada Pasal 41 UULH, dinyatakan bahwa siapa pun yang sengaja melakukan pencemaran lingkungan dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda. Jika ada korban yang meninggal akibat pencemaran, hukumannya lebih berat.

Pemerintah daerah dan APH seharusnya segera melakukan koordinasi dan langkah-langkah konkrit terkait dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT Agrina Sawit Perdana di Penyeladi Kapuas-Sanggau Kalbar.

Adanya regulasi yang mengatur kasus pencemaran lingkungan menegaskan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman berdasarkan hukum yang berlaku.

Perusahaan yang sengaja membuang limbah ke sungai dapat dihukum berdasarkan Pasal 60 UU PPLH dan Pasal 104.

Penanggulangan pencemaran lingkungan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan dan sungai yang tercemar.

Masyarakat juga berhak mengajukan gugatan terhadap perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan kerugian pada masyarakat atau lingkungan sekitar.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Prabowo Subianto Vows to Implement Free Nutritious Meals Program and Maintain Commitment to Serve the People

In an exclusive interview with SCTV’s Retno Pinasti, Indonesian...

PWI Riau Kompak Sambut HPN 2025 dengan Ragam Kegiatan

RIAU, Media KalbarDalam semangat menyambut Hari Pers Nasional (HPN)...