Boneka Hello Kitty Jadi Modus Penyelundupan Sabu Antar Provinsi

Date:

Kubu Raya, Media Kalbar

Upaya pihak kepolisian dalam memberantas jaringan pengedar Narkotika antar provinsi kembali menuai keberhasilan. Pada Kamis (11 April 2024) Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial M Alias DA (22) yang merupakan warga Pontianak ketika hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat.

Sebanyak 32 gram sabu ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dipersiapkan dengan rapi di dalam kotak indomie untuk menyusupkan barang terlarang tersebut.

Kasat Res Narkoba, AKP Sagi, S.H, membenarkan penangkapan itu. Melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan bahwa M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada pukul 23.00 WIB ketika akan mengirim paket sabu melalui travel.

Ade menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari warga, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan secara mendalam dengan penuh kehati-hatian dan kejelian. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 gram.

“Penangkapan hampir gagal, namun berkat kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya, pelaku yang licin ini berhasil ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas rapi di dalam boneka hello kitty yang diletakkan di dalam kardus indomie,” ujar Ade, Selasa (16/4/24).

“Pelaku mengakui bahwa ia adalah seorang kurir dan sabu tersebut dimiliki oleh seorang pria berinisial AB warga pontianak timur, yang kemudian disabut oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng,” tambahnya.

Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 gram dibeli oleh SI seharga Rp.400.000,- dari AB, dan nantinya akan dijual kembali di Kalteng dengan harga per gram sebesar Rp.1.000.000,-.

“Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- untuk mengantar barang tersebut ke salah satu travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

“Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali oleh SI di Kalteng dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- dan dia berencana untuk meraih keuntungan sebesar Rp 18.500.000,-. Ini kali pertama pelaku menjadi kurir,” kata Ade.

“Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar Provinsi melalui jalur darat. Ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam memberantas jaringan Narkoba di wilayahnya,” jelasnya.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam. M Alias DA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Tito Pantau Langsung Pelaksanaan SKD Catar Kemenkumham

Pontianak, Media KalbarKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak...

Komplotan Pencuri Gasak 18 Bajaj

Lima pelaku masing-masing berinisial M, YR, HS, S, dan...