21 Pucuk Senpi Rakitan Dimusnakan

Date:

Bengkayang, Media Kalbar

POLRES Bengkayang mengadakan acara pemusnahan senjata api (senpi) rakitan yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat di beberapa Kecamatan.

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho menyatakan, “Polres Bengkayang melakukan Konferensi Pers terkait dengan kegiatan penyerahan dan pemusnahan 21 pucuk senpi rakitan di wilayah hukum Polres Bengkayang, pada hari Selasa (23/4/2024) pukul 09.30 WIB.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Surat Telegram Kapolda Kalbar nomor: STR/286/VIII/IPP/2023, tanggal 08 Agustus 2023 tentang Peredaran Senjata Api Rakitan.

Selaku kapolres, saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua DAD Kabupaten Bengkayang, yang telah aktif melibatkan Dewan Adat Dayak atau DAD hingga ke tingkat desa, sehingga masyarakat menyadari untuk secara sukarela menyerahkan beberapa senjata api rakitan kepada pihak Kepolisian Polres Bengkayang.

Senjata api yang akan kami musnahkan hari ini berasal dari masyarakat Kecamatan Monterado, Kecamatan Sanggau Ledo, Kecamatan Seluas, dan Kecamatan Jagoi Babang.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman guna menjaga situasi kamtibmas di Bengkayang dan menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Bengkayang.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak, senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang yang memiliki kemampuan membuat senjata api rakitan agar tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Kami juga berharap agar masyarakat yang memiliki senjata api rakitan dapat menyerahkannya kepada pihak Kepolisian Polres Bengkayang atau Polsek setempat, untuk mencegah penyalahgunaan senjata api yang dapat mengganggu kamtibmas, meskipun sebagian besar senjata api dimiliki untuk berburu atau sebagai warisan orang tua atau leluhur.

Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Bengkayang agar tetap kondusif, serta bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang provokatif. Jika menemukan atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada Polres Bengkayang atau Polsek setempat.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, mohon maaf jika ada kesalahan dalam penyampaian, dan terima kasih kepada Bupati Bengkayang yang diwakili oleh Asisten III Pemkab Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri, perwakilan dari TNI, Ketua DAD Bengkayang, para perwira dan personel Polres Bengkayang, serta rekan-rekan media baik media elektronik, cetak, maupun online.” (Kur/mk)

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Tito Pantau Langsung Pelaksanaan SKD Catar Kemenkumham

Pontianak, Media KalbarKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak...

Komplotan Pencuri Gasak 18 Bajaj

Lima pelaku masing-masing berinisial M, YR, HS, S, dan...