Sanggau, Media Kalbar
Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau bersama Polsek Kembayan telah berhasil mengamankan 2 (dua) terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan inisial AFS (20) dan ARI (22) yang berasal dari Dusun Serambai RT/RW 023/008 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH mengatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau bersama Anggota Polsek Kembayan berhasil menangkap dua orang laki-laki AFS (20) dan ARI (22) di rumah ARI yang berada di Dusun Serambai RT/RW 023/008 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas terhadap AFS (20) beserta rumah tempat kejadian tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Narkotika berupa 9 (sembilan) paket bening berklip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C17 Warna Biru, 1 (satu) kaleng Merk Green Pagoda Warna Silver, dan 1 (satu) lembar tisu warna putih.
“Dari penggeledahan terhadap terduga pelaku dengan inisial ARI beserta rumah tempat kejadian tersebut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Narkotika berupa 9 (sembilan) plastik bening berklip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A17 warna biru, 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 1 (satu) dompet kecil warna hitam, dan 1 (satu) lembar tisu warna putih,” jelas AKP Donny Sembiring.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti yang ditemukan akan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Amad)