HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Kalbar Serahkan Remisi Kepada 3.999 Warga Binaan Pemasyarakatan

Date:

Kubu Raya, Media Kalbar

PJ Gubernur Kalbar dr H. Harisson, M.Kes. menyerahkan remisi secara simbolis kepada 3.999 warga binaan Pemasyarakatan yang ada di Kalbar, Pemberian remisi tersebut dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-79, dilaksanakan di Lapas Kelas II A Pontianak, Sabtu (17/8).

Kegiatan dihadiri Forkopimda Kalbar atau yang mewakili, Kakanwil Kemenkumham Kalbar dan jajaran, Kapolres Kubu Raya, Kalapas Kelas IIA Pontianak, Karutan Kelas IIA Pontianak, Kalapas Perempuan Pontianak, Kalapas Anak Pontianak dan para warga binaan.

Diterangkan bahwa Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Ri ke- 79 Tahun 2024 (Pengurangan Masa Pidana) sebanyak 3.999 (Data SDP 16/08/2024) Kepada Narapidana dan Anak Binaan pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Kalimantan Barat sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 ayat (1) huruf a yaitu “selain hak diatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi.

Adapun syarat pada ayat (2) yang dimaksud dengan syarat tertentu tanpa terkecuali adalah yang telah memenuhi syarat yaitu, Berkellakuan baik, Aktif dalam mengikuti program pembinaan dan Telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

PJ Gubernur Kalbar menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Kalbar yang telah membina warga binaan, anak binaan.  Dimana ada 3.999 orang yang mendapat remisi dan Pengurangan masa pidana bagi anak , yang bebas 83 orang.

“Saya berharap yang sudah mendapatkan remisi baik Pengurangan maupun yang langsung bisa bebas, saya harapkan dapat terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, menjaga hubungan baik dengan masyarakat, keluarga dan implementasi kan apa yang peroleh di Lembaga binaan.” Ungkap Harisson kepada sejumlah awak media usai penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Pontianak yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan bahwa ini Berdasarkan pada Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.07.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online.

Disampaikan juga Rincian pemberian Remisi Umum Tahun 2024, dimana Jumlah Narapidana dan Tahanan se-Kalimantan Barat (pertanggal 16 Agustus 2024), adalah Narapidana 5408, Tahanan 1475 orang, Total 6883 orang

Jumlah Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 sebanyak 3999 orang, (tanggal 16 Agustus 2024) yaitu :

RU I (pengurangan sebagian)
– 1 Bulan : 490 orang
– 2 bulan : 675 orang
– 3 Bulan : 1290 orang
– 4 bulan : 770 orang
– 5 bulan : 603 orang
– 6 bulan : 88 orang
Jumlah RU I : 3916 orang

RU II (selesai pidana penjara)
– 1 Bulan : 13 orang
– 2 bulan : 20 orang
– 3 Bulan : 22 orang
– 4 Bulan : 4 orang
– 5 bulan : 22 orang
– 6 bulan : 2 orang
Jumlah RU II : 83 orang

Rincian sebagai berikut :
– LP Kelas II A Pontianak : 950 Orang
– LP Kelas II B Ketapang : 458 Orang
– LP Kelas II B Singkawang : 483 Orang
– LP Kelas II B Sintang : 292 Orang
– LP Perempuan Pontianak : 203 Orang
– LPKA Kelas II Sungai Raya : 48 Orang
– Rutan Kelas II A Pontianak : 300 Orang
– Rutan Kelas II B Bengkayang : 230 Orang
– Rutan Kelas II B Landak : 212 Orang
– Rutan Kelas II B Mempawah : 263 Orang
– Rutan Kelas II B Putussibau : 90 Orang
– Rutan Kelas II B Sambas : 264 Orang
– Rutan Kelas II B Sanggau : 206 Orang
TOTAL : 3.999 Orang.  (Amad)

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related