Lanjutkan Penyidikan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang, KPK Periksa 10 Camat

Date:

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Ada 10 orang camat yang diperiksa di gedung KPK, Jakarta.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama CN, DDH, EA, KND, MYN, MAJ, PNT, RTN, ST, dan SRT,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (23/8/2024).

Adapun para saksi yang diperiksa tersebut antara lain; Camat Tembalang Cipta Nugraha, Camat Mijen Didik Dwi Hartono, Camat Semarang Barat Elly Asmara, Camat Semarang Timur Kusnadir, Camat Banyumanik Maryono, Camat Gayamsari Moh. Agus Junaidi, Camat Tugu Pranyoto, Camat Semarang Selatan Ronny Tjahjo Nugroho, Camat Gunungpati Sabar Trimulyono, dan Camat Genuk Suroto.

Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024), KPK telah terlebih dulu memeriksa Camat Candisari Agus Priharwanto dan Camat Semarang Utara Aniceto Magno Da Silva.

Menurut penyidik KPK, kedua camat tersebut dipanggil untuk didalami soal pekerjaan-pekerjaan yang berasal dari penunjukan langsung.

Png-20230831-120408-0000

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut. Hal itu sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related