Paripurna terakhir ini juga dihadiri Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, beserta para kepala OPD Jawa Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), HM Hasan Irsyad melalui jurubicara Hj Nurfitriana menjelaskan, Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang diberi tugas melakukan koordinasi dan evaluasi pembentukan Perda Provinsi Jawa Timur selama masa jabatan 2019-2024.
“Kinerja pembentukan perda dapat diukur melalui jumlah tahun 2019-2024,” terang Nurfitriana, dikutip RMOLJatim, Jumat (30/8).
Berdasar data Propemperda selama 2019-2024, terdapat 160 rancangan Peraturan Daerah dalam Propemperda 2019-2024.
“Sedang jumlah perda yang berhasil ditetapkan dan diundangkan sebanyak 60 Perda atau sebesar 37 persen,” ungkap politikus PKB ini.
Sementara itu, ketua Bapemperda Hasan Irsyad menyebutkan, rata rata setiap tahun mampu menyelesaikan 10 peraturan daerah (perda).
Berdasarkan data capaian kinerja pembentukan perda paling tinggi terjadi pada 2019, yaitu sebesar 56 persen. Sedang pada tahun 2020 mencapai 20 persen dan tahun 2021 mencapai 17 persen.
“Penurunan kinerja pembentukan perda sebagai akibat terjadinya pandemi Covid-19,” jelas Hasan Irsyad.
Lanjut Hasan Irsyad yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim, pembentukan perda mengalami perbaikan kembali pada 2022 sampai 2024.
“Pada tahun 2022 dan tahun 2023 mencapai 42 persen. Sedangkan tahun 2024 diperkirakan mencapai 43 persen,” tutup politikus asal Probolinggo.