Lingkar.co – Satpol PP Kabupaten Rembang menyita lebih dari 20.000 batang rokok ilegal dari 30 merek berbeda dalam operasi penindakan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan pada Rabu (18/9/2024). Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan di salah satu toko di Kecamatan Sarang.
Operasi ini dilakukan bersama dengan Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, TNI, Polri, Bagian Hukum Setda Rembang, Bagian Perekonomian Setda Rembang, dan Dinkominfo Rembang.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang Eko Prasetyo Widjanarko menjelaskan bahwa wilayah Rembang bagian timur menjadi target operasi setelah menerima informasi terkait penjualan rokok ilegal, rokok tanpa cukai, dan rokok dengan cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Di titik pertama, petugas berhasil menyita sebanyak 20.800 batang rokok dari 30 merek berbeda di sebuah toko di Kecamatan Sarang. Sementara itu, di titik kedua yang berada tidak jauh dari lokasi pertama, petugas tidak menemukan barang bukti.
“Kami tadi di dua titik, namun waktu menuju ke titik kedua kami tidak mendapati temuan. Mungkin sudah bocor karena kegiatan ini sangat dekat dengan lokasi kedua atau mungkin sudah tidak menjual rokok ilegal. Jadi antara dua itu,” jelas Eko.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai Kudus untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tahap penyidikan dan penyelidikan itu sudah merupakan ranah dari kantor Bea Cukai Kudus selaku penyidik utama sesuai Undang-Undang Cukai,” tambahnya.
Eko menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Rembang terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha, memberikan edukasi, dan melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi.
“Atas tiga hal tersebut kami berharap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara bisa semakin ditekan hingga tidak ada lagi perdagangan rokok ilegal,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam