Pontianak, Media Kalbar
Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Barat Fahir, menanggapi peryataan Prof. Syarif Rektor IAIN Pontianak dimedia online dengan santai.
Pasalnya menurut Fahir tanggapan rektor IAIN mengancam akan melaporkan kawan-kawan yang melakukan aksi demo dengan UU ITE itu berlebihan dan terkesan emosi. “Dimana unsur melanggar Undang-undangnya, kita disebut menfitnah, mecemarkan nama baik, padahal itu jelas kasus yang kita suarakan dan ada dasarnya.” Ungkapnya melalui pers release yang diterima Redaksi, Senin (23/9).
Menurut Fahir bahwa kasus yang disuarakan oleh kawan-kawan adalah merupakan keresahan bersama terkait kasus yang sampai hari ini tidak ada kejelasan secara hukum, “padahal itu jelas sudah pernah dilakukan pemeriksaan.” ujarnya.
Disampaikan bahwa Siapapun berhak mengawal tiap-tiap aspek yang menggunakan anggaran negara. Kalau memang benar tidak ada pelanggaran hukum terkait pembangunan gedung tower kami menuntut Kejari untuk segera menggelar ekspose hasil penyelidikan yang pernah dilakukan.
“Pernah keluar sprindik oleh Kejari Pontianak dengan No surat B-439/0.1.10/Fd.2/01/2022, dan dipanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan salah satunya Rektor IAIN yang sekarang. Justru kita ini membantu agar masyarakat tidak dibuat bertanya-tanya dengan kasus yang sudah bertahun- tahun tidak ada kejelasan hukum, seharusnya Kejari Pontianak juga memberikan kejelasan kepada kami sudah sampai mana kasus itu berjalan agar semuanya jelas dan terang benderang, bukan malah Kepala Kejari Pontianak main kabur aja” tandas Fahir.
Fahir juga menambahkan sudah sepekan aksi demo terkait dugaan korupsi pembangunan tiga tower yang dilakukan oleh Rektor IAIN Pontianak tersebut berada di Jl. WR Supratman, antara lain Tower B Gedung Febi (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) Tahun Anggaran 2015/2016, Gedung Fuad (Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah) Tower C Tahun Anggaran 2018/2019 dan Gedung Laboratorium Tower D Tahun Anggaran 2019/2020. Namun sampai saat ini Kejari belum mengeluarkan pernyataan sikap. “Kami tegaskan akan ada aksi lanjutan jika Kejari Pontianak tidak menanggapi dan memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut,” tutupnya. (*/mk)