Home Kriminal Gugatan Warga Jakut terhadap Pembatalan SHP oleh PTUN Jakarta

Gugatan Warga Jakut terhadap Pembatalan SHP oleh PTUN Jakarta

0

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan dari warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) terkait keberatan atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477. Kuasa hukum yang mewakili 42 pemilik ruko, Subali, menyatakan bahwa surat gugatan yang diajukan ke PTUN telah disetujui. Dikeluarkannya SHP ini dipandang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara, seharusnya jika BPN mau menerbitkannya, berupa hak pengelolaan lahan (HPL). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Juliant Prajaghupa dengan anggota Dwika Hendra Kurniawan dan Gugun Surya Gumilang dengan Nomor Perkara 236/G/2025 PTUN Jakarta. Pada sidang hari ini, pihak ketiga juga dipanggil namun tidak hadir dalam persidangan. “Majelis hakim akan memanggil lagi salah satu kementerian terkait SHP,” kata Subali. Materi sidang hari ini telah disiapkan dengan lengkap. “Surat gugatan sudah dinyatakan sempurna,” tambahnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban pada pekan depan. Salah satu pemohon, Wisnu, merasa lega karena gugatannya dapat diteruskan ke tahap berikutnya. Warga Marinatama Mangga Dua dan kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 di PTUN Jakarta. Gugatan ini dimulai ketika para warga membeli ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB). Namun, pada tahun 2001, BPN Jakarta Utara tiba-tiba mengeluarkan SHP Nomor 477, menyebabkan kekhawatiran di antara pemilik ruko tersebut. Meskipun dijanjikan SHGB, hingga saat ini sertifikat HGB belum juga diterbitkan. Ruko saat ini dikelola oleh koperasi, dan warga harus membayar sewa perpanjangan dengan harga yang dianggap tidak wajar.

Source link

Exit mobile version