Home Kriminal Fariz RM Menerima Vonis 10 Bulan Penjara: Analisis dan Reaksi

Fariz RM Menerima Vonis 10 Bulan Penjara: Analisis dan Reaksi

0

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima vonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz menyatakan menerima putusan dengan lapang dada, percaya bahwa itu adalah keputusan terbaik. Ia juga siap membayar denda Rp800 juta atau menerima tambahan hukuman dua bulan penjara jika denda tidak terbayar. Hakim yang menangani kasus ini mempertimbangkan bahwa Fariz telah melakukan penyalahgunaan narkotika sebelumnya tanpa melibatkan diri dalam program pencegahan yang disediakan pemerintah.

Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara, vonis yang diberikan oleh hakim adalah 10 bulan penjara. Hal yang memberatkan adalah perilaku Fariz yang berulang dalam menggunakan narkoba dan tidak melibatkan diri dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Namun, sebagai faktor yang meringankan, Fariz terbukti berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga menolak untuk memberikan opsi rehabilitasi kepada Fariz.

Pada awalnya, Fariz ditangkap di Bandung, Jawa Barat, atas laporan bahwa ia memesan narkoba jenis sabu. Bersama dengan salah satu rekan, Fariz ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu dari Fariz, yang kemudian dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009. Kasus penyalahgunaan narkoba bukan hal baru bagi Fariz, yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini pada 2025.

Dengan menerima vonis ini, Fariz RM harus menjalani hukuman penjara selama 10 bulan dan membayar denda yang telah ditetapkan. Keputusan ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi Fariz untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Source link

Exit mobile version