Home Kriminal PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

0

Pada hari Kamis, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan antara seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara Arab Saudi. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin, dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB. Meskipun belum berkekuatan hukum tetap, Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyambut baik keputusan tersebut.

Hendri mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kemungkinan upaya banding dari tergugat dalam waktu 14 hari. Jika tidak ada banding, maka langkah administratif akan segera dilakukan. Proses persidangan terkait pembatalan perkawinan ini berjalan lancar meskipun menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Hendri menjelaskan bahwa tidak ada kendala yang signifikan, hanya perlu melalui proses rogatori yang merupakan SOP dari Mahkamah Agung.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan. Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk KUA, Kemenag, dan keluarga, JPN kemudian mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

Selain itu, terkait kondisi korban, Hendri menginformasikan bahwa korban saat ini berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi. Walaupun berada di luar negeri, orang tua korban masih dapat berkomunikasi dengannya setiap minggu. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya untuk memulangkan WNI yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pendaftaran gugatan dilakukan pada tanggal 30 April.

Gugatan dilakukan setelah informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh mengenai kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Menurut Hendri, perkawinan antara korban dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 22 dan pasal 26 ayat (1) dari undang-undang tersebut menjadi dasar hukum dari gugatan pembatalan perkawinan ini. Hendri menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tenteram.

Source link

Exit mobile version