Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku telah melepasliarkan lima satwa liar dilindungi, yaitu kakaktua Maluku (Cacatua moluccensis), di kawasan konservasi suaka alam gunung Sahuwai, Desa Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, mengatakan bahwa lokasi tersebut dipilih karena merupakan habitat dari satwa kakaktua Maluku, serta memiliki kondisi lingkungan yang baik.
Dalam kegiatan pelepasliaran ini, BKSDA melibatkan pihak Kepolisian Kabupaten SBB dan Pemerintah Desa Waesala. Satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil sitaan petugas Polhut Seksi Konservasi Wilayah II Masohi.
Diharapkan bahwa pelepasliaran ini akan membantu satwa yang dilepasliarkan untuk bertahan hidup dan berkembang biak di habitatnya. Selain itu, Aiptu Eko Wahyudi dari Desa Waesala menyatakan bahwa kakaktua termasuk satwa langka yang dilindungi dan terus berupaya untuk menjaganya.
Dengan adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perlindungan terhadap satwa liar semakin ditekankan. Semua pihak diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.