Jakarta, CNBC Indonesia – Setidaknya 9 provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini membuat mereka yang telat bisa membayar pajak tanpa perlu ditambahkan dengan denda.
Beberapa provinsi telah memulainya sejak beberapa bulan lalu. Program baru akan berakhir sekitar akhir tahun ini.
Berikut informasi soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Sumatra Barat
Provinsi ini melakukan program sejak 21 Agustus dan akan berakhir 30 September 2024 nanti. Selain pembebasan denda pajak, program juga meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, pembebasan denda BBNKB, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda SWDKLLJ PT Jasa Raharja.
2. Aceh
Program pemutihan pajak kendaraan sudah dilakukan sejak Desember lalu. Ini baru akan berakhir selama setahun, jadi sepanjang 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Masyarakat Aceh akan mendapat keringan seperti pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
3. Lampung
Warga Lampung juga bisa mendapatkan program pemutihan. Yakni dilakukan sejak 2 September kemarin hingga 1 Desember 2024.
Program keringanan pajak kendaraan meliputi bebas pajak progresif, gratis balik nama, bebas denda, dan keringanan pajak tahun tertentu berdasarkan cc kendaraan.
4. Bengkulu
Program ini berlangsung hingga 30 November 2024. Masyarakat Bengkulu bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, pembebasan denda balik nama, pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Kepulauan Riau
Pemutihan di Kepulauan Riau dilakukan selama dua bulan, yakni 5 Agustus lalu hingga 5 Oktober 2024. Program meliputi, pengurangan pokok tunggakan dan pembebasan sanksi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ).
6. Jawa Barat
Sementara itu, provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan yang baru akan berakhir 23 Desember 2024. Masyarakat setempat bisa menikmati keringanan pembayaran pajak terbatas dengan diskon 10%.
7. Jawa Tengah
Jawa Tengah juga menyelenggarakan program pemutihan hingga 19 Desember 2024. Masyarakat bisa menikmati program pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan, dan biaya pajak progresif.
8. Bali
Bali memiliki program pemutihan pajak hingga 30 September 2024. Keringanan pajak seperti penghapusan sanksi administratif serta bebas BBNKB II.
9. Kalimantan Barat
Masyarakat Kalimantan Barat bisa menikmati program hingga 20 Desemebr 2024. Program terdiri dari bebas denda pajak, bea balik nama, pajak progresif dan diskon untuk tahun tertentu.
Cara bayar pajak kendaraan bermotor online
Sementara itu, pembayaran pajak tidak perlu lagi mendatangi samsat. Namun bisa dilakukan secara online dengan aplikasi bernama Signal.
Bukti pembayaran pajak yang dilakukan online akan dikirim dalam bentuk elektronik. Nantinya akan dikirim ke alamat pemohon atau bisa juga dicetak lewat lokel samsat.
Berikut cara pembayaran pajak secara online:
1. Registrasi
- Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
- Uplad foto e-KTP.
2. Lengkapi data kendaraan STNK
Daftar kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Daftar kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah
- Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Setelah data terisi lengkap, klik “Lanjut”
- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman
- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik “Lanjut”
- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
- Klik “Lanjut”
4. Proses pengiriman dokumen
Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:
- Isi data pengiriman
- Pilih jasa pengiriman
- Lalu konfirmasi data
- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
5. Cara pembayaran STNK online
- Generate Kode Bayar
- Pilih salah satu bank
- Muncul cara pembayaran
- Pembayaran selesai
6. Penerbitan e-TBPKP
- Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
- Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”
- Pilih e-TBPKP
- Detail e-TBPKP akan muncul
- Download dokumen tersebut.
7. Penerbitan e-Pengesahan
- Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
- Daftar e-pengesahan dan klik “Lanjut”
- Pilih e-pengesahan
- Detail e-pengesahan muncul.
(dem/dem)