Kubu Raya, Media Kalbar
Kepala Desa Kalimas, Murdi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media dengan judul “Dugaan Kades Kalimas Terlibat Mafia Tanah.” Menurut Murdi, berita tersebut sangat disayangkan karena tidak didahului dengan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Kalimas.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tersebar tersebut. Sebagai pemerintah desa, kami siap untuk memberikan informasi yang sebenarnya dan terbuka untuk dikonfirmasi. Namun, dalam hal ini, tidak ada komunikasi atau permintaan klarifikasi dari pihak media terkait,” ujar Murdi saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2024).
Murdi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik mafia tanah seperti yang dituduhkan. “Kami bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Tuduhan yang tidak berdasar seperti ini tentunya merugikan nama baik desa dan juga pribadi saya sebagai kepala desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Murdi berharap agar media dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama yang menyangkut integritas dan reputasi seseorang. “Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik, namun penting untuk memastikan bahwa informasi tersebut berdasarkan fakta dan sudah terverifikasi dengan baik,” jelasnya.
Murdi juga mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Pemerintah Desa Kalimas meminta agar media yang membuat berita tersebut dapat memulihkan kembali nama baik yang telah dirugikan oleh pemberitaan tersebut.
Terkait dengan surat pernyataan penyerahan tanah yang secara resmi ditandatangani pada 18 Februari 2020 di Desa Kalimas, Murdi menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai prosedur dan telah diterima berkas-berkas yang lengkap dari pihak pemohon. Penyerahan tanah ini melibatkan dua pihak, yaitu Faulus sebagai pihak pertama yang menyerahkan tanah, dan Petrus Hendrayadi sebagai pihak kedua yang menerima tanah tersebut. Acara ini turut disaksikan dan ditandatangani oleh Murdi selaku Kepala Desa Kalimas.
“Sebagai Kepala Desa, tentunya saya harus menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang. Saya adalah pelayan publik yang bertugas untuk memastikan segala proses administrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Murdi.
Surat pernyataan ini menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait penyerahan tanah tersebut dan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam mengatur penggunaan tanah yang dimaksud. Penyerahan tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam mendorong transparansi dan kepastian hukum bagi warganya.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, diharapkan tidak akan ada sengketa di kemudian hari terkait tanah yang telah diserahkan. Proses ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah desa dalam melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Pemerintah Desa Kalimas berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.(Mk/Ismail)