BPN Kota Pontianak Diminta Cabut Sertifikat Tanah Yang Diterbitkan Di Wilayah Kubu Raya

Date:

Pontianak, Media Kalbar

LBH Herman Hofi Law meminta kepada BPN Kota Pontianak untuk mencabut Sertifikat Tanah SHM yang diterbitkan di Wilayah Kabupaten Kubu Raya. Akibat penerbitan Sertifikat tersebut merugikan warga Kubu Raya yang sudah lama memiliki SHM dari BPN Kab Kubu Raya.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar saat menggelar konferensi pers di Pontianak, Jumat (13/9). Dikatakan itu jelas menyalahi dan merugikan klien nya yang mempunyai SHM Kubu Raya.

“Sangat disesalkan sekali BPN Kota Pontianak menerbitkan Sertifikat SHM yang berada di Kabupaten Kubu Raya, ini sangat merugikan klien kami Ramli Gunawan yang sudah lama memiliki SHM Kubu Raya.” Kata Herman Hofi.

Menurut Herman Hofi, kliennya memiliki SHM jelas dari BPN Kabupaten Kubu Raya, “tiba-tiba BPN Kota Pontianak menerbitkan Sertifikat SHM di atas tanah klien kami di Wilayah Kabupaten Kubu Raya. Oleh sebab itu kita minta BPN Kota Pontianak untuk mencabut Sertifikat SHM yang diterbitkan itu, setidaknya ada 4 Sertifikat yang diterbitkan. ” Ungkap Herman Hofi.

Dan apabila tidak dicabut, Lanjut Herman dengan tegas akan melakukan upaya hukum, “karena itu jelas sekali ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat BPN Kota Pontianak, sehingga merugikan klien kami Ramli Gunawan.” Tegasnya.

Kliennya kata Herman, sudah membayar PBB Kubu Raya setiap tahun,  sudah ada surat keterangan RT dan surat keterangan Kepala Desa bahwa itu Wilayah Kabupaten Kubu Raya, disamping itu tetangga kiri kanan juga memiliki SHM sama yang diterbitkan BPN Kubu Raya.

Diterangkan pihaknya sudah menyampaikan permohonan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada BPN Kota Pontianak, dengan rincian nya,
a) SHM No. 3055 / Kota Baru, SU No. 03139 / Kota Baru / 2013 NIB.03145, Luas: 223 M², atas nama Syafrudin, S.IP., M.Si.
b) SHM No. 3056 / Kota Baru, SU No. 03140 / Kota Baru / 2013 NIB.03146, Luas: 202 M², terakhir atas nama Yesi Wilza.
c) SHM No. 3057 / Kota Baru, SU No. 03141 / Kota Baru / 2013, Luas: 202 M².
d) SHM No. 3058 / Kota Baru, SU No. 03142 / Kota Baru / 2013, NIB.03148, Luas: 201 M², terakhir atas nama Zaharudin.
e) SHM No. 3059 / Kota Baru, SU No. 03143 / Kota Baru / 2013, NIB.03149, Luas: 281 M², atas nama Syafrudin, S.IP., M.Si.

Dimohon dicabut SHM tersebut, karena telah terjadi kesalahan dan atau patut di duga pejabat ATR / BPN Kota Pontianak
telah melakukan penyalahgunaan kewenangnan yang merugiakan pihak
lain.

Karena nyata-nyata objek tanah dimaksud berada di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya dan Pejabat Kota Pontianak sangat
mengetahui hal tersebut, namun tetap diterbitkan sertifikat oleh ATR / BPN Kota Pontianak di atas tanah yang telah bersertifikat yang diterbit oleh ATR / BPN Kabupaten Kubu Raya.

Objek tanah yang terletak di Jalan Perdamaian Gg Suka Basuki RT 073 /RW 016, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang merupakan objek dari Sertifikat Hak Milik No. 875, luas 968 M², yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Pontianak/Mempawah pada tanggal 19 April 1993 atas nama RAMLI
GUNAWAN.

“Oleh karena itu, kami memohon agar pihak ATR/BPN Kota Pontianak dapat melakukan investigasi serta mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 3055,3056,3057,3058, dan SHM No. 3059 yang telah diterbitkan oleh pihak ATR / BPN Kota Pontianak secara ugal-
ugalan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” pungkas Herman Hofi Munawar.  (Amad)

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related