Lingkar.co – Polda Jateng menegaskan tidak akan mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. Pasalnya, fenomena yang kerap muncul di bulan Ramadan ini sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.
Dalam aksinya, katanya, biasanya para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
“Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara,” kata Kabidhumas, Kamis (14/3/2024)
Dikatakannya, bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.
“Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa,” terangnya
Pihaknya pun mengimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak-anaknya.
” Selain itu sekarang masih masa ops keselamatan lalu lintas, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman-temannya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Miftahus Salam