Diduga Minta Upeti Rp25 Miliar, KPK Didesak Segera Periksa Bahlil

Date:

Jakarta, Media Kalbar
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.

“Segera dipanggil dan diperiksa demi menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan pihak terkait, yaitu Bahlil,” ujar Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Menurut Abdul Fickar, KPK tidak perlu menunggu adanya laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Pasalnya, terdapat indikasi kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut. Selain itu, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.

“Meskipun tanpa adanya laporan dari masyarakat, KPK bisa melakukan penyelidikan dan penuntutan di pengadilan apabila mengetahui adanya dugaan korupsi untuk melindungi kerugian negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul Fickar menyebut bahwa jika dalam pemeriksaan tersebut KPK menemukan bukti yang konkret terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bahlil, maka KPK harus menetapkan Bahlil sebagai tersangka.

“KPK juga dapat memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, mereka akan diperiksa sebagai saksi dan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan pidana akan ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa,” jelasnya.

Selain itu, Abdul Fickar juga menekankan perlunya Komisi VII DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan oleh Bahlil.

“DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan menyelidiki kasus upeti yang dilakukan oleh Bahlil,” tambah Abdul Fickar.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga telah meminta KPK untuk turun tangan dalam menyelidiki dugaan kasus terkait izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU. Hal ini dikarenakan Komisi VII DPR RI belum juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil Lahadalia.

Sugeng juga menyarankan agar jika terdapat bukti dugaan korupsi dalam jabatan, maka segera laporkan ke penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan Agung, atau Polri.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related