Bengkayang, Media Kalbar
Kepolisian Resor Bengkayang kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkotika jenis ekstasi yang terjadi pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.
Kejahatan Narkotika kali ini sungguh tidak main-main, dengan 95 butir Ekstasi dari dua jenis yang berhasil diamankan dari pelaku Ferry Gunawan (41 tahun) di depan rumah makan Putri Bungsu Jalan Basuki Rahmat Bengkayang.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang AKP Maju Kennedy Siregar, S.H.MH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus pidana narkotika berdasarkan laporan polisi. Barang bukti ini ditemukan pada Jumat 8 Maret 2024 di depan rumah makan Putri Bungsu di Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang.
AKP Maju Kennedy Siregar menegaskan bahwa barang bukti berupa 95 butir pil ekstasi dengan berat total 29,3 gram, terdiri dari 42 butir pil LV berbentuk persegi panjang dan 53 butir pil ekstasi berbentuk segitiga, dengan tersangka seorang warga negara Indonesia bernama Ferry Gunawan.
Barang bukti telah memperoleh persetujuan penyitaan dan status sitaan dari pihak berwenang serta hasil pengujian laboratorium positif mengandung metamfetamin.
Pelaku akan dijerat sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 91, dan barang bukti narkotika yang telah diuji akan dimusnahkan.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota satres narkoba Polres Bengkayang di lapangan dan kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi.
Proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan menghindari korban baru dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Apresiasi disampaikan kepada masyarakat dan anggota yang turut serta dalam pengungkapan kasus ini.
Perwakilan dari berbagai instansi dan media turut hadir pada pemusnahan barang bukti narkotika kali ini.