Redaksi mendapatkan dokumen Perjanjian Kerjasama antara PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) selaku perusahaan penyedia mahasiswa program ferienjob dengan Universitas Jambi (Unja). Dalam salinan dokumen yang diterima pada Sabtu (30/3), PT SHB dan Unja menyetujui besaran harga per kepala mahasiswa yang mengikuti program ferienjob ke Jerman.
Dalam klausul perjanjian, Unja sebagai pihak pertama dan PT SHB sebagai pihak kedua, Pasal 4 ayat 2 mengenai pembiayaan, di mana PT SHB harus memberikan uang sebesar Rp 80 juta untuk keberangkatan lebih dari 250 mahasiswa dari Unja. Selain itu, jika Unja berhasil mengirim lebih dari 500 mahasiswa dalam program ferienjob ke Jerman, PT SHB akan memberikan uang sebesar Rp 200 juta.
Perjanjian juga menjelaskan bahwa jika Unja tidak mencapai target 250 atau 500 mahasiswa, harga per kepala mahasiswa yang bisa diberangkatkan ke Jerman adalah Rp 230 ribu. Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Rektor Unja periode 2020-2024 Prof Sutrisno dengan Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) Enik Waldknig.
Sebelumnya, Ditipidum Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus TPPO dengan modus ferienjob. Salah satunya adalah Prof Sihol Situngkir (SS), seorang guru besar di Unja yang memfasilitasi PT SHB menawarkan ferienjob kepada Unja. Program ini berlangsung selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember 2023, dan Unja tertarik untuk mengikuti program tersebut.
Pada 9 Juni 2023, Unja membuat nota kesepahaman (MoU) dengan PT SHB. Temukan berita terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.